
Jakarta, (tvOne)
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengakui pihaknya sedang menarik dana haji di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) guna dimasukkan ke sukuk yang penting bagi penyelamatan dana tersebut.
Pernyataan itu dikemukakan Menag pada acara peletakan batu pertama pembangunan asrama haji di Pekanbaru, Sabtu (24/2) petang. Menag mengakui ditariknya dana dari sejumlah BPS dimaksudkan untuk penyelamatan dana haji yang tersimpan di bank tersebut. Berapa besar dana yang ditarik, Menag menyebutkan sebesar Rp12 triliun.
Menurut SDA, sapaan akrab yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dana yang disetorkan calon jemaah haji, mulai dari setoran awal hingga waktu mengendapnya, cukup lama. Jika dijumlahkan mencapai Rp15 triliun. Dari dana yang tersimpan sebanyak itu, pihak Kemenag akan memindahkan ke sukuk sebesar Rp12 triliun.
Di sukuk sendiri, dana haji yang sudah tersimpan sebanyak Rp23 triliun. Dengan demikian jika proses penarikan dana haji dari seluruh BPS BPIH selesai pada Februari 2012 ini maka jumlah dana haji yang tersimpan di sukuk mencapai Rp35 triliun.
SDA mengakui peristiwa penarikan dana haji dari BPS, baik bank konvensional BUMN mapun syariah seperti di Bank Muamalat, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan perbankan.
"Tapi, saya harus menarik dan memindahkannya. Alasan saya, cuma untuk menyelamatkan dana haji," ia menambahkan.
Ia mengatakan, cukuplah bank menikmati keuntungan dari setoran haji. Sebab, penyelamatan uang haji jauh lebih penting. Menurut aturan, jika ada bank mengalami bangkrut, dana haji yang tersimpan tak ada jaminan diganti utuh atau sepenuhnya.
Untuk bank konvensional diperkirakan jumlahnya sebesar Rp200 miliar. Tapi, jika dana tersimpan di sukuk, selama negara masih berdiri maka ada tetap dijamin 100 persen. Pemerintah tetap memberi jaminan penuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menag agar melakukan moratorium pendaftaran haji guna menghindari adanya kebocoran atau korupsi. Selain itu, moratorium dimaksudkan untuk menghindari penggelembungan dana haji dan kemudian disalahgunakan oknum Kemenag. Aparat Kemenag dituding tidak profesional.
Moratorium pendaftaran haji, menurut Menag, bukan solusi dalam pemberantasan korupsi. Ibadah haji merupakan hak, sekalipun yang bersangkutan sudah usia lanjut. Jemaah mau berkorban karena panggilan Allah untuk menunaikan rukun Islam.
Jika memang dicurigai bahwa dana haji bakal disalahgunakan, atau berpotensi dikorupsi, menurut dia, maka bisa dicarikan jalan keluar dengan memberikan tenaga pendampingan. Dengan demikian saling curiga dapat dihindari. (Ant)